Selasa, 16 November 2010

BIAS KEADILAN DALAM AGAMA

Berbicara tentang agama, konsep utama pemikiran kita adalah relasi manusia dengan Sang Pencipta. Agustinus dalam confessiones mengatakan bahwa relasi manusia dengan Tuhan adalah relasi subyek dengan obyek. Relasi antar keduanya disebut relasi transendental. Berdasarkan konsep ini, penulis melihat bahwa keberadaan agama memungkinkan manusia memiliki relasi cinta yang intim dengan Tuhan, sebab Ia dikenal sebagai pribadi yang adil serta memiliki kesempurnaan cinta. Konsekuensi relasi cinta yang terjadi antara Allah dengan manusia adalah cinta horisontal antar sesama manusia sebagai subyek yang sama-sama menyembah Tuhan. Namun bila melihat realitas kehidupan manusia dewasa ini, bukan relsi cinta yang tercipta tapi ketidakadilan. Keadilan menjadi bias dalam kehidupan beragama.
Biasnya keadilan menjadi sumber munculnya kekerasan. Kekerasan yang dimaksud bukan sekedar perbuatan tidak baik yang keluar dari hati manusia yang amburadul, tetapi inti keras dan jahat dalam perbuatan-perbuatan itu. Kekerasan bukan sekedar kelemahan seseorang, tetapi lebih pada sikap jahat yang sungguh-sungguh menolak tarikan dan tawaran hati nurani. Kekerasan dalam bahasa agama disebut “dosa”. Kita tahu Allah adalah Yang Maha Suci, adil, membenci kejahatan, namun mengapa Ia tidak mencegah semuanya itu? Apakah Allah lemah dan tak berdaya, ataukah Ia tak mau mencegahnya? Allah “tega” bila Ia sanggup mencegah kejahatan, tetapi justru membiarkan kejahatan terjadi. Benarkah demikian? Tidak! Kejahatan terletak dalam kehendak seseorang yang tidak mau bersikap baik. Kejahatan terjadi atas dasar kehendak bebas manusia untuk berbuat secara tahu dan mau. Keadilan yang membias dalam agama dipengaruhi oleh fundamentalisme dan fanatisme agama yang berlebihan.
Fundamentalisme agama dapat dikatakan sebagai salah satu ekspresi agama yang paling memukau dalam dunia dewasa ini. Dalam situasi ini, agama sedang berperang melawan musuh-musuh rohani yang dilihatnya sebagai kekuatan kosmis yang berniat menghancurkan sendi-sendi agama tersebut. Para penganut setia agama bersedia berperang dalam nama Tuhan, dan tak seorangpun tahu kapan mereka akan berhenti berperang. Telah banyak darah yang mengalir dari orang tak bersalah yang mengalami penderitaan dan kematian. Benar-benar sebuah kemalangan, bahwa di abad ke dua puluh kita masih menyaksikan kekejian seperti ini. Semua dilakukan atas nama agama. Mengibarkan bendera agama merupakan cara yang paling mudah untuk menghancurkan roh kemanusiaan. Inti kehidupan beragama adalah penghayatan hubungan manusia dengan Allah. Penghayatan ini secara psikologis membawa manusia ke dalam pengalaman transendental, pengalaman yang mengatasi dunia realnya sendiri. Pengalaman transendental, secara psikologis membawa manusia pada paham fundamental tentang agamanya. Selama nilai fundamental tersebut memperdalam penghayatan iman seseorang terhadap agamanya dan tidak mengganggu eksistensi orang lain, maka hal itu termasuk dalam taraf positif. Namun tidak dapat disangsikan bahwa fundamentalisme agama akhir-akhir ini justru menimbulkan berbagai macam problem.
Fanatisme agama dapat dikatakan sebagai efek samping dari fundamentalis agama. Pengalaman transendental yang dialami oleh seseorang, berpotensi membawa ia kepada suatu pemahaman yang keliru tentang agamanya, dan lebih lagi kepada orang lain yang berbeda agama. Dengan demikian orang tersebut akan menganggap bahwa agamanya sebagai daerah suci (Fanum). Ia akan sampai pada sikap meyakini bahwa agamanya adalah suci, berasal dari Allah, dan harus menggantikan semua agama. Orang yang berbeda agama dianggapnya sebagai kafir, dan harus ditobatkan atau lebih tragis lagi adalah dibasmi. Fanatisme mengkondisikan orang untuk bersikap tertutup dan sulit berkomunikasi dengan orang lain. Mereka berpegang pada otoritas yang jelas dan tidak dapat dipertanyakan keotoritasan tersebut. Mereka memiliki konsep bahwa jika suatu hal cocok dengan otoritas tersebut, maka dianggap sebagai kebenaran, dan jika tidak sesuai dengan otoritas yang ada, maka hal tersebut dinyatakan sebagai dosa atau kesalahan.
Bila demikian realitas hidup keagamaan kita, dimanakah fungsi agama sebagai lembaga spiritual yang senantiasa menawarkan dasar-dasar kebaikan, kasih, keadilan dan cinta kepada manusia? Keadilan perlu dirasakan dan diciptakan oleh setiap pemeluk agama, karena hal tersebut telah menjadi bagian dari hak setiap individu. Situasi masyarakat yang adil dapat menciptakan keharmonisan serta kerukunan. Tidak akan ada lagi pertikaian, curiga, kebencian, pembakaran rumah ibadat, dan tindak kekerasan lainnya. Bila keadilan telah membias dalam kehidupan beragama, solusi apakah yang dapat ditawarkan? Wacana yang tepat untuk dikemukakan adalah toleransi. Toleransi adalah sebuah wacana yang dikemukakan oleh pihak yang menghendaki terciptanya kedamaian. Harus diakui bahwa tidak mudah menjalankan toleransi, terutama di Indonesia yang sangat beragam suku, adat, budaya, agama, pendatang dan pribumi. Tetapi kita harus yakin bahwa dengan adanya komunikasi dan dialog antar agama yang terbuka, semua bentuk kekerasan atas nama agama dapat kita atasi.
 Paus Benedictus XVI dalam sebuah wawancara dengan wartawan Italia mngatakan tentang pentingnya sikap toleransi antar agama. Ia menegaskan bahwa dialog antar agama hanya dapat terjadi apabila masing-masing pihak sungguh meyakini imannya. Sebab ajaran agama manapun selalu mengajarkan kebaikan, cinta dan kasih, bukan kekerasan. Di sini terlihat keyakinan Paus Benedictus XVI, bahwa dialog antar-agama tidak boleh jatuh menjadi suatu sikap yang mengagungkan "relativisme iman".










HABITUS BARU DALAM PENDEKATAN SOSIO- EKONOMI

1. Pendahuluan
Wajah manusia yang begitu mulia, kini begitu buruk dihadapan Allah. Kemiskinan dan ketidakadilan adalah penyebabnya. Kemiskinan dan ketidakadilan belum juga teratasi. Kebijakan ekonomi pemerintah untuk mengangkat mereka yang miskin dan menjadi korban ketidakadilan ke tempat yang lebih mulia belum terwujud. Keprihatinan terhadap kondisi masyarakat Indonesia itu, mendapat tanggapan dari pihak gereja Indonesia. Gereja mengusulkan suatu pemikiran baru yaitu habitus baru yang berkeadilan, keadilan bagi semua melalui pendekatan sosio-ekonomi.
Indonesia adalah sebuah rumah tangga yang berisi lebih dari 200 juta penduduk. Penduduk Indonesia menghuni wilayah yang luas, dengan letak yang strategis dan kekayaan alam yang melimpah. Tetapi apa yang terjadi dengan kehidupan bersama Bangsa Indonesia?. Kebijakan ekonomi sering salah langkah dan salah arah. Bukan kesejahteraan dan keadilan yang dicapai, melainkan justru kemiskinan penduduk dan ketidakadilan yang diciptakan.
2. Pandangan Penulis
Kondisi Bangsa Indonesia yang memprihatinkan dari sudut pandang sosio-ekonomi ditandai dengan kesenjangan yang sangat tajam, antara pemilik modal/majikan dengan para pekerja/buruh, antara mereka yang kaya dengan orang yang miskin. Menurut penulis, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Komersialisasi yang semakin meluas.
Transaksi perdagangan selalu melalui mekanisme pasar. Mekanisme pasar diterapkan untuk produksi barang dan jasa, begitu pula dengan distribusinya. Meskipun demikian, produksi barang dan jasa tidak untuk semua orang, melainkan hanya untuk kelompok tertentu saja, yaitu untuk mereka yang kaya. Sementara mereka yang miskin tidak memperoleh apa-apa. Yang lebih menggelisahkan lagi, mekanisme pasar diterapkan di seluruh bidang kehidupan. Tidak hanya untuk produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa saja yang dikomersialkan, melainkan juga pendidikan, kesehatan, dan air bersih, sebagai syarat kebutuhan hidup yang layak juga dikomersialkan. Orang yang memiliki uang menjadi lebih berhak untuk memiliki dan menggunakan barang dan jasa. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, tidak dapat berbuat apa-apa, selain hanya berpangku tangan meratapi ketidakberdayaan mereka
2. Masalah kebijakan publik
Di negara mana pun dan dalam sistem ekonomi apa pun, pemerintah memegang kendali dalam tata perekonomian. Tugas pemerintah mengkoordinasikan, mengatur, dan mengendalikan mekanisme ekonomi agar berjalan dengan harmonis, sehingga tercapai kesejahteraan bersama. Untuk mencapainya, pemerintah harus menjalankan kebijakan publik. Namun sangat disayangkan bahwa  kebijakan publik justru menyebabkan rakyat menjadi sengsara. Mereka yang miskin terpaksa menanggung akibat-akibat yang ditimbulkan dari kebijakan publik yang tidak pro-rakyat dan pro-kesejahteraan.
  1. Ciri mendua dari globalisasi.
Globalisasi memang memberikan harapan dan janji-janji akan kesejahteraan. Tetapi apa yang terjadi. Globalisasi menimbulkan dampak-dampak baru. Berbagai kemudahan sebagai hasil dari globalisasi hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki uang atau memiliki daya beli. Sementara yang miskin menjadi pihak yang paling rentan terkena dampaknya karena mereka memiliki daya beli yang rendah.  
Dr. Mansour Fakih, dalam tulisannya tentang “Agama dan proses demokratisasi Indonesia” mengatakan bahwa situasi di Indonesia seperti yang telah penulis paparkan di atas, merupakan dampak dari kapitalisme barat yang dikembangkan melalui paham “Developmentalism”. Sistem pembangunan kapitalis melestarikan struktur terpisahnya majikan dan pegawai/buruh. Dalam strata masyarakat pun, pemisahan ini mendapat pengaruh yang besar. Berapa pun besarnya upah seorang buruh, ia tak akan pernah sama posisinya dengan majikan/ pemilik modal. Buruh tetap diexploitasi  dan dimanfaatkan sebagai obyek. Ketika situasi seperti ini, maka menurut Mansour Fakih, inilah letak ketidakadilan.
Menanggapi situasi ketidakadilan seperti ini, Dr. Mansour Fakih mengatakan bahwa untuk melepaskan diri dari belenggu positivisme rasional, kita harus mencari pendekatan paradigma ilmu baru. Ilmu baru itu menurutnya antara lain, Instrumental knowledge (Pengetahuan untuk menaklukkan obyek), Interpretative knowledge(Pengetahuan dipakai untuk mengerti obyek), dan Emancipatory knowledge(Pengetahuan dipakai untuk membudidayakan manusia, membebaskan manusia dari ketidakadilan). Beliau juga menyerukan agar agama sebagai wadah masyarakat juga harus berperan aktif dalam membebaskan masyarakat dari belenggu kapitalisme ini. Untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan, agama harus mulai menggalakkan seruan teologi pembebasan. Hal ini bercermin pada pengalaman Gereja di Amerika latin yang melakukan revolusi melawan ketidakadilan yang diciptakan oleh pemerintah serta kaum kapitalis. Namun penulis melihat bahwa model teologi pembebasan yang diterapkan oleh Amerika Latin dalam bentuk revolusi berdarah tidak perlu diterapkan di Indonesia. Pembebasan yang perlu kita lakukan adalah melalui jalan reformasi. Reformasi khususnya dalam bidang sosio-ekonomi. Karena inilah sebab utama dari ketidakadilan di negara kita. Untuk mewujudkan reformasi ini, penulis mengusulkan beberapa langkah konkrit yang perlu dilakukan oleh kita sebagai warga gereja.  
3. Saran Penulis
Sebagai anggota Gereja yang peduli terhadap situasi masyarakat dan negara, penulis mengusulkan beberapa pemikiran untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat, guna mewujudkan habitus baru yang bebas dari belenggu kapitalisme, maka langkah yang utama yang harus dijalankan adalah:
1.      Mengingat kaum muda adalah generasi penerus bangsa, maka harus memberi pengarahan dan pengertian kepada generasi muda bahwa pentingnya menjalani kehidupan bersama yang harmonis, tanpa menjadikan diri sebagai raja dan orang lain sebagai budak.
2.       Pemberdayaan potensi dan energi kaum miskin dan lemah dengan melibatkan kaum cendikiawan untuk menemukan cara-cara tata kelola kehidupan ekonomi yang benar-benar mewujudkan kesejahteraan bersama.
3.      Mendesak pemerintah dan pelaku ekonomi besar untuk terlibat secara aktif dalam mewujudkan kesejahteraan bersama, dengan memberikan perhatian khusus kepada kaum miskin dan lemah, tanpa membuat kaum miskin dan lemah menjadi tergantung.
Penting untuk diperhatikan bahwa tiga gerakan di atas perlu didorong oleh keprihatinan yang dilandasi semangat iman, harapan, dan cinta kasih, bukan atas dorongan rasa benci. Lawan dari cinta bukanlah kebencian, melainkan ketidakpedulian. Ketidakpedulian kita terhadap mereka yang miskin dan menjadi korban ketidakadilan adalah lawan sesungguhnya dari cinta. Sebagai suatu gerakan, tidak cukup dilakukan sekali saja, melainkan dilakukan secara terus menerus melalui proses aksi dan refleksi. Asas kesejahteraan bersama menjadi prinsip penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi diharapkan terus berkembang dan dilakukan secara terus menerus sebagai suatu habitus baru.

KONSEP KEADILAN ANTARA PEREMPUAN DAN AGAMA

Simon Ria
(06.09042.000064)

“Hawa tercipta di dunia, untuk menemani sang Adam, begitu juga dirimu, tercipta tuk temani aku..........”
            Ini adalah kutipan lagu yang pernah dinyanyikan oleh group band Dewa 19. Menurut saya, lagu ini memberi kesan ketimpangan gender antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. Adanya perempuan di dunia, seakan-akan hanya sebagai pendamping kaum pria. Sebagaimana kita ketahui bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan semartabat, sebagai manusia yang memiliki kesamaan citra dihadapan Allah. Namun, dalam realitas sehari-hari, kita sering melihat ketidakadilan yang melahirkan kekerasan, terutama terhadap perempuan dalam berbagai bidang sosial, budaya, dan agama. Isu perbedaan gender yang menguasai realitas sosial budaya adalah buktinya. Pembedaan ini sangat berpengaruh bagi ruang gerak perempuan dalam menjalani kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dalam masyarakat, kita kerap menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dengan berbagai alasannya seperti kekerasan fisik, emosional, dan psikologi, entah dalam rumah tangga maupun dalam masyarakat, agama, media massa, politik, dan negara. Jika melihat kaitan antara perempuan dan agama, akhir-akhir ini muncul sebuah perubahan paradigma yang melihat kaitan antara perempuan dan agama secara lebih positif. Paradigma ini ditandai dengan lahirnya agama dan berkembangnya berbagai aliansi demi memperjuangkan martabat  perempuan.
            Sebelumnya sebuah paradigma lama cenderung mengidentisir agama sebagai salah satu sumber kekerasan terhadap perempuan. Agama dituduh sebagai biang lahirnya kekerasan, penindasan, dan ketidakadilan terhadap perempuan. Kaum agama dinilai telah salah menafsirkan doktrin, ajaran, dan teks-teks kitab suci yang meminggirkan peran perempuan dalam kehidupan bersama. Perempuan dalam paradigma lama menjadi obyek teologi. Namun kini, perempuan menjadi subyek teologi. Dalam perspektif agama Katolik dan Islam, peran kaum wanita diakui secara istimewa dalam diri Maria. Maria diterima sebagai yang mengandung, melahirkan, mendidik, dan mendewasakan Yesus. Peranan Maria juga diakui sedemikian penting dan istimewa dalam karya dan sejarah keselamatan Allah. Dalam posisi itu, martabat perempuan telah diangkat tinggi, bukan saja sebagai citra Allah, tetapi sebagai Bunda Penebus.
            Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi fenomena kontrabudaya. Oleh karena itu, sinergi antara agama dan perempuan dalam melawan kekerasan dapat menjadi gerakan kultural melawan kekerasan, bukan saja terhadap perempuan, melainkan terhadap kemanusiaan. Betapa indahnya bila jaringan-jaringan yang membela perempuan terhadap kekerasan dapat bekerja sama dengan agama. Secara normatif, semua agama adalah antikekerasan. Maka, normativitas ini cukup menjadi alasan untuk jalinan kerja sama dengan jaringan-jaringan pembela perempuan yang ada. Jika demikian, maka efektivitas dan efisiensi gerakan itu akan semakin kuat dan kokoh dalam melawan kekerasan terhadap perempuan dan kemanusiaan. Sinergi antara agama dan jaringan pembela perempuan akan memaksimalkan usaha untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan gender. Penegakan keadilan gender dan pembelaan korban ketidakadilan gender akan semakin terberdayakan. Alangkah indahnya dunia ini, manakala perempuan yang merupakan mayoritas makhluk Tuhan menjadi pelopor anti kekerasan di tengah kehidupan dengan hati, kerahiman, dan kasih sayang mereka.

LEGALISASI KEKERASAN DALAM AGAMA

1. Pendahuluan
Bila berbicara tentang agama, maka persoalan yang kita hadapi adalah persoalan relasi antara manusia dengan Sang Pencipta. Santo Agustinus dalam confessiones mengatakan bahwa relasi manusia dengan Tuhan adalah relasi subyek dengan obyek. Tuhan sebagai Sang Agung dan Maha Besar adalah obyek yang pantas untuk dipuji, diagungkan, dan dimuliakan. Manusia sebagai subyek adalah partikel kecil yang memuji dan mengagungkan Sang Agung tersebut. Relasi yang tercipta antar pemuja dengan yang dipuja adalah relasi transendental.[1] Berangkat dari pemikiran Agustinus, penulis melihat bahwa keberadaan agama memungkinkan manusia memiliki relasi cinta yang intim dengan Tuhan, sebab Ia dikenal sebagai pribadi yang memiliki kesempurnaan cinta. Dengan demikian, konsekuensi dari relasi cinta yang terjadi antara Allah dengan manusia adalah cinta horisontal antar sesama manusia sebagai subyek yang sama-sama menyembah Tuhan. Namun, bila kita melihat realitas kehidupan manusia dewasa ini, kita dapat berargumen bahwa agama menjadi salah satu sumber permasalahan dan kekerasan terhadap manusia lain. Hal mendasar yang menjadi pertanyaan penulis adalah, benarkah agama sebagai pembawa kedamaian dan cinta bagi sesama? Faktor apakah yang mengakibatkan kekerasan terjadi dalam agama?

2. Kekerasan dan Fenomenanya
Kekerasan yang terjadi dalam kehidupan bersama senantiasa identik dengan kejahatan. Kekerasan yang dimaksud bukan sekedar perbuatan tidak baik yang keluar dari hati manusia yang amburadul, tetapi inti keras dan jahat dalam perbuatan-perbuatan itu. Dalam buku Filsafat Dalam Masa Teror, Derrida mengatakan bahwa kekerasan tidak dapat dilawan dengan tindakan kekerasan,  karena hal ini hanya akan menciptakan kekerasan lain yang tidak akan pernah berhenti.[2] Kekerasan bukan sekedar kelemahan seseorang, sehingga ia mengikuti nafsu atau emosinya. Kekerasan yang dimaksudkan lebih pada sikap jahat yang sungguh-sungguh menolak tarikan dan tawaran hati nurani. Kekerasan dalam bahasa agama disebut “dosa”. Kita tahu bahwa Allah adalah Yang Maha Suci dan membenci kejahatan, namun mengapa Ia tidak mencegah adanya kejahatan? Apakah Allah lemah dan tak berdaya, ataukah Ia tak mau mencegahnya? Allah “tega” bila Ia sanggup mencegah kejahatan, tetapi justru membiarkan kejahatan terjadi. Benarkah demikian? Tidak! Kejahatan terletak dalam kehendak seseorang yang tidak mau bersikap baik. Kejahatan terjadi atas dasar kehendak bebas manusia untuk berbuat secara tahu dan mau.[3]

3. Fundamentalisme Dalam Agama
Fundamentalisme agama dapat dikatakan sebagai salah satu ekspresi agama yang paling memukau dalam dunia dewasa ini. Dalam situasi ini, agama sedang berperang melawan musuh-musuh rohani yang dilihatnya sebagai kekuatan kosmis yang berniat menghancurkan sendi-sendi agama tersebut. Para penganut setia agama bersedia berperang dalam nama Tuhan, dan tak seorangpun tahu kapan mereka akan berhenti berperang.[4] Dalam nofel Lajja yang ditulis oleh Taslima Nasrin, mengatakan bahwa "Biarlah agama berganti nama menjadi kemanusiaan”. Novel ini berkisah tentang 13 hari kehidupan keluarga Hindu yang diteror dan dicekam ketakutan oleh kaum fundamentalis di Banglades yang ingin membalas pembakaran Masjid Babri di Ayodhya, India oleh fundamentalis Hindu.[5] Penulis novel ini terlihat ingin mengingatkan kepada pembaca bahwa fundamentalisme dapat menjadi sesuatu yang mengerikan, entah dari agama mana pun. Ironisnya, semua agama menunjuk pada satu tujuan yang sama dan mulia, yakni Perdamaian. Tetapi, atas nama agama pula telah terjadi banyak tindak kekerasan. Telah banyak darah yang mengalir dari orang tak bersalah yang mengalami penderitaan dan kematian. Benar-benar sebuah kemalangan, bahwa di abad ke dua puluh kita masih menyaksikan kekejian seperti ini. Semua dilakukan atas nama agama. Mengibarkan bendera agama merupakan cara yang paling mudah untuk menghancurkan roh kemanusiaan.
 Inti dari kehidupan beragama adalah penghayatan hubungan manusia dengan Allah. Penghayatan ini secara psikologis membawa manusia ke dalam pengalaman transendental, pengalaman yang mengatasi dunia realnya sendiri. Pengalaman transendental, secara psikologis membawa manusia pada paham fundamental tentang agamanya. Selama nilai fundamental tersebut memperdalam penghayatan iman seseorang terhadap agamanya dan tidak mengganggu eksistensi orang lain, maka hal itu termasuk dalam taraf positif. Namun tidak dapat disangsikan bahwa fundamentalisme agama akhir-akhir ini justru menimbulkan berbagai macam problem.

4. Fanatisme Agama
Fanatisme agama dapat dikatakan sebagai efek samping dari fundamentalis agama. Pengalaman transendental yang dialami oleh seseorang, berpotensi membawa ia kepada suatu pemahaman yang keliru tentang agamanya, dan lebih lagi kepada orang lain yang berbeda agama. Dengan demikian orang tersebut akan menganggap bahwa agamanya sebagai daerah suci (Fanum). Ia akan sampai pada sikap meyakini bahwa agamanya adalah suci, berasal dari Allah, dan harus menggantikan semua agama.[6] Orang yang berbeda agama dianggapnya sebagai kafir, dan harus ditobatkan atau lebih tragis lagi adalah dibasmi. Fanatisme mengkondisikan orang untuk bersikap tertutup dan sulit berkomunikasi dengan orang lain. Mereka berpegang pada otoritas yang jelas dan tidak dapat dipertanyakan keotoritasan tersebut. Mereka memiliki konsep bahwa jika suatu hal cocok dengan otoritas tersebut, maka dianggap sebagai kebenaran, dan jika tidak sesuai dengan otoritas yang ada, maka hal tersebut dinyatakan sebagai dosa atau kesalahan.[7]




5. Sentimen Agama
Berdasarkan pengalaman trensendental, orang terbawa ke dalam situasi di mana ia merasa dirinya terikat pada agama, sehingga hatinya seakan menjadi satu dengan agama. Orang akan merasa wajib membela agama dengan memandang agama lain sebagai ancaman bagi agamanya. Oleh karena itu, orang lain yang berbeda agama perlu dicurigai. Karena dikuasai oleh sentimen agama, orang menjadi sangat peka dan mudah tersinggung bila agamanya dihina.
Penulis melihat bahwa fanatisme dan sentimen agama justru mendorong penganut agama untuk berpikir, bersikap, dan bertindak tidak adil, bahkan sering kali tidak berperikemanusiaan. Sebagai contoh real agama seakan “menspiritualkan” kekerasan, dapat kita lihat dalam realitas yang terjadi akhir-akhir ini:

Seorang pemuda anggota Hamas tampil meringis di depan kamera di hari sebelum menjadi syahid dalam operasi bunuh diri Hamas, ia menyatakan bahwa dirinya     “melakukan aksi tersebut demi Allah”. Dia menunjukkan salah satu bukti luar biasa tentang orang-orang yang melakukan aksi-aksi terorisme dunia kontemporer: pada dasarnya mereka bersedia melakukan semua itu jika mereka merasa dibenarkan  oleh wahyu ilahi atau sesuai dengan pandangan Tuhan[8]

Sejarah umat manusia mencatat bahwa hingga saat ini masih terjadi penindasan serta pembunuhan manusia atas nama Allah, dengan keyakinan akan mendapat pahala. Penganut agama yang fundamentalis akan lebih sewenang-wenang dan berlaku tidak adil, apabila fanatisme dan sentimen agama didukung oleh posisi sebagai mayoritas. Kelompok mayoritas memiliki perasaan berhak menerima lebih daripada golongan lain, berhak menentukan nasib golongan lain, serta berhak menentukan jalannya kehidupan bersama.

6. Toleransi sebagai Solusi
Toleransi adalah sebuah wacana yang dikemukakan oleh pihak yang menghendaki terciptanya kedamaian. Harus diakui bahwa tidak mudah menjalankan toleransi, terutama di Indonesia yang sangat beragam suku, adat, budaya, agama, pendatang dan pribumi. Tetapi kita harus yakin bahwa dengan adanya komunikasi dan dialog antar agama yang terbuka, semua bentuk kekerasan atas nama agama dapat kita atasi. Derrida menganjurkan adanya kesanggrahan tanpa syarat dan sikap toleransi, Sehingga dapat membuka jalan menuju kedamaian.
Paus Benedictus XVI dalam sebuah wawancara dengan wartawan Italia mngatakan tentang pentingnya sikap toleransi antar agama. Ia menegaskan bahwa dialog antar agama hanya dapat terjadi apabila masing-masing pihak sungguh meyakini imannya. Sebab ajaran agama manapun selalu mengajarkan kebaikan, cinta dan kasih, bukan kekerasan. Di sini terlihat keyakinan Paus Benedictus XVI, bahwa dialog antar-agama tidak boleh jatuh menjadi suatu sikap yang mengagungkan "relativisme iman". Dalam konteks dialog antar-agama, sebuah sikap yang diharapkan muncul adalah sikap "toleransi". Toleransi adalah sikap yang memperlihatkan kesediaan tulus untuk mengangkat, memikul, menopang bersama perbedaan yang ada antara satu agama dan agama lain. [9]

7. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, penulis menyimpulkan bahwa berbagai macam tindakan anarkis serta kekerasan yang terjadi pada jaman ini, adalah murni ketidakpahaman manusia dalam menghayati ajaran agama yang dianutnya. Kekerasan bukan merupakan sebuah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Semua agama memiliki banyak kerangka pemikiran untuk mewujudkan perdamaian di muka bumi. Hanya saja, eksplorasi atas makna-makna perdamaian dalam agama telah dicemari oleh beberapa perilaku kekerasan oleh gerakan radikal. Menjadi tugas bagi para tokoh agama untuk menawarkan solusi atas kekerasan ini agar ada pernyataan bahwa kekerasan bukanlah ajaran agama manapun. Fakta beberapa oknum pelaku pengeboman atau terorisme yang dilakukan oleh kelompok agama tertentu memang bisa saja dibenarkan, namun apakah agama memiliki ciri khas seperti itu? Tidak. Apa yang dilakukan oleh gerakan kaum fundamental sudah mengandung kompleksitas kondisional. Artinya, dengan tameng agama, apa yang mereka lakukan juga merupakan penyertaan pada sisi politis, ideologis, dan kepentingan non agama yang melingkupi aksi mereka.

























DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Winarsih dan Dr. Th. Van den End. Pengakuan-pengakuan Augustinus. Yogyakarta: Kanisius, 1997.
Borradori. Giovanna. Filsafat Dalam Masa Teror. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005.
http://kulagui.blogspot.com/2005/04/ratzinger-dan-relativisme-iman.html(Akses15 November 2007)
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0406.19/pustaka/1093797.htm(Akses14 November 2007)
Juergens, Meyer, Mark. Terorisme Para Pembela Agama, Yogyakarta:Tarawang Press, 2003.
Magni-Suseno, Franz. Menalar Tuhan, Yogyakarta: Kanisius, 2006.
Sinaga L. Martin, Rumadi Trisno S. Sutanto. Bincang Tentang Agama di Udara. Jakarta: Madia, 2005
Wiryotenoyo, Semedi Broto, Ketidakadilan, Kemiskinan, dan Agama, dalam Dimensi Kritis Proses pembangunan di Indonesia, Yogyakarta: Kanisius. 1996.





[1] Bdk. Ny. Winarsih Arifin dan Dr. Th. Van den End. Pengakuan-pengakuan Augustinus. Yogyakarta. Kanisius. 1997. hlm. 414.
[2] Giovanna Borradori. Filsafat Dalam Masa Teror. Jakarta. Penerbit Buku Kompas. 2005. hlm. 147.
[3] Bdk. Franz Magni-Suseno. Menalar Tuhan. Yogyakarta. 2006. hlm. 218
[4] Martin L. Sinaga, Rumadi Trisno S. Sutanto. Bincang Tentang Agama di Udara. Jakarta: Madia.2005. hlm. 1.
[6] Broto semedi wiryotenoyo, Ketidakadilan, Kemiskinan, dan Agama, dalam Dimensi Kritis Proses pembangunan di Indonesia, Yogyakarta: Kanisius. 1996. hlm.67.
[7] Martin L. Sinaga, Rumadi Trisno S. Sutanto. Opcit. hlm. 26
[8] Mark Juergens Meyer, Terorisme Para Pembela Agama, Yogyakarta:Tarawang Press, 2003. hlm. 325

9http://kulagui.blogspot.com/2005/04/ratzinger-dan-relativisme-iman.html (Akses 15 November 2007)