Selasa, 16 November 2010

RELEVANSI AJARAN CONFUSIUS TENTANG RASA KEMANUSIAAN DAN RASA KEADILAN DALAM DUNIA POLITIK DI INDONESIA

1. Pendahuluan
Negara Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi, negara yang berdasarkan Pancasila. Sejauh manakah bangsa ini telah menerapkan sistem demokrasi dalam dunia pemerintahan dan politik? Sejauh manakah dunia perpolitikan bangsa Indonesia telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan? Tulisan ini merupakan studi banding yang hendak melihat realitas dunia perpolitikan bangsa Indonesia entah secara positif maupun negatif dalam terang pemikiran Confucius tentang nilai kemanusiaan dan keadilan.

1.1. Latar Belakang Konfusius
Confucius lahir pada tahun 551 SM di negara Lu, bagian selatan provinsi Shantung, tepatnya di Cina bagian Timur. Nama Confucius adalah nama latin yang diberikan oleh para ilmuwan yang mempelajari dan mendalami ajarannya. Nama aslinya dalam budaya China adalah K’ung Ch’iu.  Nenek moyangnya termasuk anggota keluarga bangsawan penguasa negara Sung, yang merupakan keturunan keluarga raja-raja Shang, suatu dinasti sebelum dinasti Chou. Sebelum kelahirannya terjadi kekacauan politik, sehingga keluarganya kehilangan posisi kebangsawanan dan bermigrasi ke negara Lu.
Pada masa mudanya, Confucius adalah seorang yang miskin, namun masuk dalam jajaran pemerintahan negara Lu. Ketika melihat bahwa jajaran pemerintahan yang ada mulai menyeleweng dari tugas yang benar, Confucius memutuskan berhenti sebagai pejabat pemerintahan. Ia kemudian ingin merealisasikan cita-citanya yaitu ingin melakukan perbaikan di bidang politik dan sosial. Namun keinginannya tersebut sulit terealisir karena konsep pemikirannya yang berbeda dengan pemerintahan yang berkuasa pada waktu itu.[1] Ia kemudian menjadi guru pengembara yang mengajarkan jalan melaksanakan pemerintahan yang baik. Jalan hidup dan ajarannya terpusat pada tiga hal, yakni mengabdi negara/pemerintahan, menggapai kaum muda, dan mengajarkan budaya leluhur kepada generasi penerus.[2] 

1.2. Definisi Politik
Berbicara tentang politik sebagai suatu frase, dapat diartikan ke dalam beberapa pengertian. Menurut Bambang Suteng Sulasmono, politik dapat diartikan sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum (public policy). Pengertian ini pertama-tama hendak menunjukkan bahwa politik itu berkaitan dengan pemerintahan negara. Sebab public policy memang ditetapkan oleh pemerintah dari suatu negara. Public policy diperlukan dalam rangka mengatur kehidupan bersama dalam wadah yang disebut negara. Politik mengimplitasikan adanya kekuasaan sebagai roh. Dengan adanya kekuasaan sebagai roh politik, maka segala keputusan tentang suatu nilai dapat mengikat dan ditaati oleh semua pihak. Keputusan yang dibuat tentu saja berasal dari pihak yang berwenang atau yang mempunyai kekuasaan yang sah.[3]

1.3. Teori Politik menurut Confusius
Dalam pengajarannya, Confusius tidak secara eksplisit mengajarkan tentang apa dan bagaimana itu politik. Confusius tidak mempunyai ambisi untuk menjadi seorang politikus. Hal ini disebabkan oleh situasi pemerintahan pada jamannya yang memainkan sistem politik kotor untuk mempertahankan kedudukan atau melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang berkuasa. Dampak politik kotor itulah yang menjadi penyebab turunnya status keluarganya dari keluarga bangsawan dan keturunan raja menjadi rakyat biasa yang miskin dan melarat. Meskipun demikian, menurut Mencius (salah satu muridnya) mengatakan bahwa Confusius mengajarkan bahwa keteraturan sosio-politik akan terjadi ketika apabila: penguasa berlaku sebagai penguasa, menteri berlaku sebagai menteri, seorang ayah berkelakuan sebagai seorang ayah, seorang anak berkelakuan sebagai seorang anak.[4] Dalam ajaran Confusius konsep ini disebut sebagai pembetulan nama-nama. Dikatakan bahwa setiap nama mengandung implikasi tertentu yang merupakan esensi kelas segala hal yang menyandang nama-nama tersebut. Esensi seorang penguasa adalah memiliki sifat-sifat idealnya penguasa atau “jalan penguasa”. Jika tindakan seorang penguasa sesuai dengan jalan penguasa ini, maka ia adalah seorang penguasa sesungguhnya, baik dalam kenyataan maupun dalam nama.[5]
Jika sebutan atau nama tidak sesuai dengan sikap atau tindakan nyata, maka segala perkataannya tidak akan cocok. Semua hal yang seharusnya dilakukan seperti tata aturan, sopan santun, musik, dan keselarasan tidak akan berkembang. Hukum dan perundang-undangan tidak akan diterapkan secara adil, dan rakyat tidak tahu apa yang seharusnya dilakukan. Menurut Confusius, jika jalan pemerintahan yang benar (Tao) berlaku di dunia, maka:
·         Tata aturan, sopan santun, upacara, musik dan keselarasan, perang dan hukuman, semuanya akan berada dalam kendali penguasa.
·         Kebijaksanaan kenegaraan tidak akan berada di tangan atau dipengaruhi oleh para menteri.
·         Rakyat biasa tidak akan membicarakan persoalan kenegaraan dan politik.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa pandangan politik Confusius terpusat pada penguasa. Namun perlu diingat bahwa Cofusius menghendaki seorang penguasa yang memimpin dalam jalan yang lurus. Penguasa yang memerintahkan berarti penguasa yang hendak meluruskan pandangan rakyatnya. “Jika kamu memimpin rakyat dengan lurus hati, siapakah yang tidak mau diluruskan olehmu?” (Lun Yu XII-17).[6]

2. Isi

2.1. Rasa Keadilan (Yi)
Gagasan tentang rasa keadilan (Yi) bersifat agak formal. Rasa keadilan (Yi) artinya bahwa situasi yang seharusnya terjadi. Confusius mengatakan bahwa setiap orang dalam masyarakat mempunyai hal-hal tertentu yang seharusnya ia kerjakan demi hal-hal itu sendiri, karena secara moral merupakan hal yang benar untuk dikerjakan. Namun jika ia hanya mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan dengan alasan non moral yang lain, maka apa yang ia kerjakan bukanlah suatu tindakan yang adil. Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan mencari keuntungan (Li). Yi dan Li merupakan istilah yang saling bertentangan dalam ajaran Confusius. Ia mengatakan bahwa manusia ulung memahami Yi, sedangkan manusia kerdil memahami Li. Para pengikut Confusius menyebut perbedaan ini sebagai pembedaan yang sangat penting dalam pelajaran moral.[7]
Yi memiliki dua macam esensi kewajiban, yakni esensi formal dan esensi material. Esensi formal kewajiban manusia dalam masyarakat adalah perbuatan yang seharusnya dilakukan, karena semua kewajiban adalah apa yang seharusnya ia lakukan. Sedangkan esensi material kewajiban adalah mengasihi manusia yang lain.[8] Dalam esensi material kewajiban Yi, terkandung rasa kemanusiaan (Jen).  Tentang kehidupan bermasyarakat, confusius berpendapat bahwa “ agar memiliki suatu masyarakat yang teratur, maka hal yang paling penting untuk dilakukan adalah pembetulan nama-nama. Maksudnya adalah segala sesuatu dalam kenyataan yang sebenarnya harus disesuaikan dengan implikasi yang melekat padanya oleh nama-nama. Dalam hubungan dengan kehidupan bermasyarakat, ajaran ini hendak mengatakan bahwa hendaknya seorang penguasa menjadi penguasa, menteri menjadi seorang menteri, sesuai dengan nama yang mereka sandingi. Tentu saja dalam hal ini Confusius menekankan cara dan jalan seorang pemimpin yang benar. Ia juga mengajarkan bahwa seorang ayah bertindak menurut jalan yang seharusnya ditempuh oleh seorang ayah yang mengasihi anaknya; seorang anak bertindak sesuai dengan jalan yang seharusnya ditempuh oleh seorang anak yang mengasihi ayahnya.[9] Jelaslah Confusius hendak menekankan unsur kahiki dari esensi keadilan dari diri manusia. Manusia yang dapat menerapkan rasa keadilan dalam hidup bersama tentu saja memiliki rasa kemanusiaan.  

2.2. Rasa Kemanusiaan (Jen) 
Gagasan tentang rasa kemanusiaan bersifat jauh lebih konkret bila dibandingkan dengan gagasan tentang rasa keadilan. Confusius mengatakan bahwa rasa kemanusiaan terkandung dalam sikap mengasihi terhadap manusia yang lain. Manusia yang benar- benar mengasihi manusia yang lain adalah manusia yang dapat melaksanakan kewajiban dalam masyarakat. Prinsip dan makna dari Jen adalah “tidak melakukan kepada orang lain apa yang tidak kita inginkan orang lain perbuat kepada kita”. Confusius menyebut prinsip ini sebagai aspek negatif dari jen, yang disebut shu. Sedangkan aspek positif dari prinsip jen adalah “ Lakukanlah kepada orang lain, sesuatu yang kamu sendiri ingin orang lain melakukannya kepadamu”. Prinsip ini disebut Chung atau tenggang rasa terhadap orang lain. Contoh penerapan ajaran Jen dalam kehidupan sehari-hari adalah bila kita tidak ingin dihina, janganlah kita menghina orang lain. Chung dan shu merupakan jalan dalam mempraktekkan  jen.[10]

3. Relevansi
Dalam membahas relevansi rasa keadilan dan rasa kemanusiaan dalam praktek politik di Indonesia, penulis mencoba memaparkan beberapa bidang kehidupan bangsa dalam masing masing bagiannya.

3.1. Rasa Keadilan dalam Praktek Politik di Indonesia
Berbicara tentang realitas politik dalam konteks keadilan di indonesia serta berpatokan pada konsep keadilan menurut Confusius, penulis membahas realitas keadilan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Sila kelima Pancasila berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Konsep ini hendak menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh keadilan dalam hidup. Rasa keadilan sosial itu bukan hanya milik atau monopoli sekelompok orang saja, tetapi milik semua bangsa Indonesia. Berikut ini adalah kutipan pernyataan Profesor Mubyarto tentang bagaimana wajah keadilan sistem perekonomian bangsa kita saat ini:  
Prof Mubyarto dalam tesisnya menyatakan bahwa telah terjadi conflict of interest antara konsumen yang menginginkan harga pangan murah, sementara petani sebagai produsen mengharap harga yang wajar. Untuk mengamankan variabel makro, pemerintah cenderung prokonsumen dengan kebijakan politik pangan murah. Akibatnya, secara struktural kehidupan petani terpinggirkan. Sektor pertanian hanya penting dan sensitif secara ekonomi dan politik, tetapi amat inferior dari segi sosial. Petani menjadi komoditas politik dan teman sementara menjelang kontrak politik pemilihan umum, setelah itu ditinggal dalam kemiskinan. Selama bertahun-tahun petani diperlakukan amat tidak adil. Berkali-kali harga BBM dinaikkan, mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk sarana produksi pertanian, seperti pupuk, obat-obatan, dan benih. Ironisnya, agar angka inflasi aman, harga produk hasil panen petani selalu ditekan dengan berbagai instrumen. Di mana letak keadilan jika petani harus membeli benih jagung/padi hibrida Rp 30.000-Rp 40.000 per kilogram, tetapi saat hasil panen dijual hanya dihargai Rp 2.000 per kg, tak lebih dari dua batang rokok atau kurang dari 2 kg pupuk urea.[11]
Confusius mengatakan bahwa rasa keadilan (Yi) adalah situasi yang seharusnya terjadi dalam masyarakat. Setiap orang dalam masyarakat mempunyai hal-hal tertentu yang seharusnya ia kerjakan demi hal-hal itu sendiri, karena secara moral hal-hal tersebut merupakan hal yang benar untuk dikerjakan. Kutipan di atas adalah situasi nyata bangsa Indonesia. Bagaimanakah kita dapat mengatakan bahwa kebijakan ekonomi bangsa ini telah menjunjung tinggi rasa keadilan, sementara realitas tampak sebaliknya? Menurut penulis, posisi pemerintah dalam kasus ini belum mengutamakan Yi sebagai dasar kebijakan, mereka lebih condong menjadi manusia Li, yakni manusia yang melakukan sesuatu hal dengan maksud mengambil keuntungan di dalamnya, tanpa memikirkan nasib orang lain. Manusia seperti inilah disebut oleh Confusius sebagai manusia kerdil. Dalam kaitan dengan ajaran Confusius tentang pembetulan nama, pemerintah belum sepenuhnya melakukan tugasnya sebagai pemerintah sesuai dengan nama yang melekat dalam dirinya. Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menjadi pemerintah.

3.2. Rasa Kemanusiaan dalam Praktek Politik di Indonesia
Berpatokan pada Pancasila terutama sila kedua, yang berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab serta ajaran Confusius tentang jen, penulis hendak menyoroti realitas kemanusiaan dalam dunia politik sendiri.
Berbagai macam kasus politik yang terjadi akhir-akhir ini seperti kasus Munir, Tibo, dan masih banyak kasus lainnya merupakan contoh kasus yang melanggar nilai kemanusiaan. Hingga saat ini, kejelasan tentang kematian Munir masih misterius. Pengadilan hanya mampu mengungkapkan penyebab kematian Munir. Apa motif pembunuhan, siapa pelakunya masih menjadi teka-teki publik hingga saat ini. Putusan hukuman mati atas Tibo dan kawan-kawan hingga saat ini masih menjadi perdebatan publik. Ada pihak yang pro dan kontra atas kasus ini. Bagaimanapun pendapat publik, pelanggaran kemanusiaan telah terjadi. Menjadi pertanyaan penulis, jika Tibo cs dianggap sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan, mengapa beberapa oknum yang telah terbukti melakukan pembunuhan masal, hingga saat ini belum mendapat hukuman layaknya Tibo cs? Di manakah letak nilai kemanusiaan dari hukum bangsa ini? Bagaimana mungkin bangsa ini menuntut untuk diakui dan dihormati oleh bangsa lain sebagai bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, tetapi dalam prakteknya kurang menghargai segi kemanusiaan dalam hukum? Confusius mengajarkan kepada kita untuk melakukan kepada orang lain, sesuatu yang kita sendiri ingin orang lain melakukannya kepada kita.     

4. Penutup
Erik Fromm, seorang pemerhati masalah kemanusiaan pernah memaparkan dalam bukunya yang berjudul “Masyarakat Bebas Agresivitas” tentang bagaimana membangun sebuah komunitas mondial yang berbobot humanistik. Di dalamnya ia berupaya meyakinkan pembaca bahwa kualitas kehidupan sosial bukan pada uang, bukan pada kekuasaan, bukan pula pada bangkitnya naluri-naluri kebinatangan yang berintikan pada sikap agresif dan destruktif dalam praksis, melainkan pada basis kesadaran akan membangkitkan dan menghargai sisi mendasar kemanusiaan. Fromm melihat bahwa yang berlaku dalam politik adalah antitesis dari humanisme yang justru menghancurkan nilai kemanusiaan.[12]
Berbicara tentang rasa keadilan dan rasa kemanusiaan dalam tataran politik, memiliki konsekuensi bahwa kedua nilai ini akan berada pada titik terendah dalam penghayatannya.  Mengapa demikian? Seperti yang telah dikatakan Fromm, bahwa terkadang politik menjadi antitesis humanisme dan menghancurkan nilai kemanusiaan. Politik tidak akan menjadi antitesis humanisme, jika masing-masing individu dalam pemerintahan lebih mengutamakan Yi ( Rasa keadilan), dari pada mementingkan  Li (Keuntungan) pribadi atau kelompok. Confusius mengatakan bahwa manusia yang menjalankan Yi dalam hidupnya adalah manusia yang mampu menghargai Jen (Rasa kemanusiaan). Manusia yang mengerti jen adalah manusia yang bertanggungjawab dalam kehidupan bermasyarakat.   






[1] Bdk. Fung Yu-Lan, Sejarah Filsafat China,  hlm. 47.
[2] Dr. Stanislaus Rekso Susilo, Diktat Sejarah Filsafat China, hlm. 4.
[3] Yohanes Mardimin, Dimensi kritis proses pembangunan di Indonesia, hlm. 70.
[5] Op.cit, Sejarah Filsafat China, hlm.51.
[6] Op.cit, Diktat Sejarah Filsafat Cina, hlm. 7-8.
[7] Op.cit, Sejarah Filsafat China, hlm. 52.
[8] Ibid, hlm. 53.
[9] Ibid
[10] Ibid, hlm 54.
[12] http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=artikel&id=958 (Akses 29 April 2008).         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar